Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 0297/Pdt.G/2015/PA.PST |
|
Nomor | 0297/Pdt.G/2015/PA.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Gugat Waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Zizon |
Hakim Anggota | Taufik, Ibrahim Lubis |
Panitera | Rmiwati Nasution |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan secara hukum Ayah atau Kakek Para Penggugat dan Para Tergugat telah meninggal dunia pada 23 Maret 1990 di Pematangsiantar;3. Menetapkan ahli waris almarhum Ayah atau Kakek Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sebagai berikut:3.1. Isteri II dari Ayah atau Kakek Para Penggugat dan Para Tergugat (isteri, telah meninggal dunia pada tahun 2004);3.2. Penggugat I (anak perempuan/ Penggugat I);3.3. (Ibu Kandung Penggugat V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV) (anak perempuan, telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 2013);3.4. Penggugat II (anak perempuan/Penggugat II);3.5. Penggugat III (anak perempuan/ Pengggugat III);3.6. Penggugat IV (anak perempuan/Penggugat IV);3.7. Tergugat I (anak laki-laki/Tergugat I);3.8. (Ayah Kadung Tergugat II, III, IV dan V) (anak laki-laki, telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juli 2015);4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Ayah atau Kakek Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sebagai berikut:4.1. Isteri II dari Ayah atau Kakek Para Penggugat dan Para Tergugat (isteri) memperoleh 1/8 atau 9/72 bagian;4.2. Penggugat I (anak perempuan/ Penggugat I) memperoleh 7/72 bagian;4.3. (Ibu Kandung Penggugat V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV) (anak perempuan) memperoleh 7/72 bagian;4.4. Penggugat II (anak perempuan/Penggugat II) memperoleh 7/72 bagian;4.5. Penggugat III (anak perempuan/ Pengggugat III) memperoleh 7/72 bagian;4.6. Penggugat IV (anak perempuan/Penggugat IV) memperoleh 7/72 bagian;4.7. Tergugat I (anak laki-laki/Tergugat I) memperoleh 14/72 bagian;4.8. (Ayah Kadung Tergugat II, III, IV dan V) (anak laki-laki) memperoleh 14/72 bagian;5. Menetapkan secara hukum (Ibu Kandung Penggugat V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV) telah meninggal dunia pada 12 November 2013 di Medan;6. Menetapkan ahli waris almarhumah (Ibu Kandung Penggugat V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV) adalah sebagai berikut:6.1. Penggugat V, anak perempuan (Penggugat V);6.2. Penggugat VI, anak laki-laki (Penggugat VI);6.3. Penggugat VII, anak perempuan (Penggugat VII);6.4. Penggugat VIII, anak perempuan (Penggugat VIII);6.5. Penggugat IX, anak laki-laki (Penggugat IX);6.6. Penggugat X, anak laki-laki (Penggugat X);6.7. Penggugat XI, anak perempuan (Penggugat XI);6.8. Penggugat XII, anak laki-laki (Penggugat XII);6.9. Penggugat XIII, anak perempuan (Penggugat XIII);6.10. Penggugat XIV, anak perempuan (Penggugat XIV);7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah (Ibu Kandung Penggugat V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV) adalah sebagai berikut:7.1. Penggugat V (anak perempuan/Penggugat V) memperoleh 1/14 bagian;7.2. Penggugat VI (anak laki-laki/Penggugat VI) memperoleh 2/14 bagian;7.3. Penggugat VII (anak perempuan/Penggugat VII), memperoleh 1/14 bagian;7.4. Penggugat VIII (anak perempuan/Penggugat VIII) memperoleh 1/14 bagian;7.5. Penggugat IX (anak laki-laki/Penggugat IX) memperoleh 2/14 bagian;7.6. Penggugat X (anak laki-laki/Penggugat X) memperoleh 2/14 bagian;7.7. Penggugat XI (anak perempuan/Penggugat XI) memperoleh 1/14 bagian;7.8. Penggugat XII (anak laki-laki/Penggugat XII) memperoleh 2/14 bagian;7.9. Penggugat XIII (anak perempuan/Penggugat XIII) memperoleh 1/14 bagian;7.10. Penggugat XIV (anak perempuan/Penggugat XIV) memperoleh 1/14 bagian;8. Menetapkan secara hukum (Ayah Kadung Tergugat II, III, IV dan V) (anak laki-laki kandung) telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juli 2015 di Medan;9. Menetapkan ahli waris almarhum (Ayah Kadung Tergugat II, III, IV dan V) (anak laki-laki kandung) adalah sebagai berikut:9.1. Tergugat II, isteri (Tergugat II);9.2. Tergugat III, anak laki-laki (Tergugat III);9.3. Tergugat IV, anak laki-laki (Tergugat IV);9.4. Tergugat V, anak laki-laki (Tergugat V);10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum (Ayah Kadung Tergugat II, III, IV dan V) (anak laki-laki kandung) adalah sebagai berikut:10.1. Tergugat II (isteri/Tergugat II) memperoleh 1/8 atau 3/24 bagian;10.2. Tergugat III (anak laki-laki/Tergugat III) memperoleh 7/24 bagian;10.3. Tergugat IV (anak laki-laki/Tergugat IV) memperoleh 7/24 bagian;10.4. Tergugat V (anak laki-laki/Tergugat V) memperoleh 7/24 bagian;11. Menolak gugatan Para Penggugat perihal peletakan sita jaminan;12. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya (niet ontvankelijke verklaard);13. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.881.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp1.330.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | - Bahwa Penggugat I s/d Penggugat XIV beserta Tergugat I s/d Tergugat V adalah ahli waris yang sah dan mustahaq selaku anak kandung dan cucu-cucu dari Alm. Ayah atau Kakek Para Penggugat dan Para Tergugat yang telah meninggal dunia di Pematangsiantar pada tanggal 11 Maret 1990 dan sekaligus berhak mewarisi harta peninggalan/warisannya; - Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 115/PTS/1990/1991/PA-PST tanggal 30 Januari 1991 bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1411 H Amarnya memutuskan Ahli Waris dari Alm. Ayah atau Kakek Para Penggugat dan Para Tergugat adalah Isteri dan anak-anak kandungnya |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0297/Pdt.G/2015/PA.PST.zip
- Download PDF
- 0297/Pdt.G/2015/PA.PST.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 297/Pdt.G/2015/PA.Pst
Statistik214139