- Menolak permohonan penundaan Penggugat terhadap objek sengketa; ------------
- Menerima eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan (legal standing); ---------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.816.000,- (dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah); -------------------------------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 79/G/2018/PTUN.SBY |
|
Nomor | 79/G/2018/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hari Hartomo Setyo Nugroho |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Andri Nugroho Eko Setiawan, Hakim Anggota 1: Muhamad Ilham |
Panitera | Panitera Pengganti: Lieke Diah Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN: ------------------------------------------------------------------------------ DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/G/2018/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 79/G/2018/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/G/2018/PTUN.SBY
Peninjauan Kembali : 65 PK/TUN/2020
Banding : 18/B/2019/PT.TUN.SBY
Statistik457296