Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 18/B/2019/PT. TUN. SBY |
|
Nomor | 18/B/2019/PT. TUN. SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Nurman Sutrisno |
Hakim Anggota | H.achmad Hari Arwoko, H. Eddy Nurjono |
Panitera | Januarini Tridososasi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;--------------------? Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 79/G/2018/PTUN. SBY. tanggal 06 Nopember 2018 yang dimohonkan banding;-MENGADILI SENDIRIDALAM PENUNDAAN? Menolak permohonan penundaan Keputusan objek sengketa ;-----------------------DALAM EKSEPSI? Menolak Eksepi-eksepsi yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat ;------------------DALAM POKOK SENGKETA/PERKARA? Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat ; -----------------------------------------? Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Walikota Surabaya Nomor : 593/2543/436.7.11/2018, tanggal 03 April 2018, perihal : Jawaban dan Peringatan III, ditujukan kepada Direktur PT.Maspion, Jalan Kembang Jepun 38-40 Surabaya ; ----------------------------------------------------------? Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Walikota Surabaya Nomor : 593/2543/436.7.11/2018, tanggal 03 April 2018, perihal : Jawaban dan Peringatan III, ditujukan kepada Direktur PT.Maspion, Jalan Kembang Jepun 38-40 Surabaya ; ----------------------? Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat untuk mengeluarkan surat persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kelurahan Embong Kaliasin diatas Hak Pengelolaan Nomor 2/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama Pemerintah Kota Surabaya setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Terbanding/Tergugat;--------------------------------------------------------? Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peardilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000, -(dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/B/2019/PT._TUN._SBY.zip
- Download PDF
- 18/B/2019/PT._TUN._SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/G/2018/PTUN.SBY
Peninjauan Kembali : 65 PK/TUN/2020
Banding : 18/B/2019/PT.TUN.SBY
Statistik380199