Putusan PTA MATARAM Nomor 3/Pdt.G/2016/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2016/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Musa |
Hakim Anggota | H. Imam Bahrun H. Mustanjid Aziz |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 0409/Pdt.G/2015/ PA.Sel tanggal 04 November 2015 bertepatan dengan tanggal 22 Muharram 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan sekedar perbaikan amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa harta sengketa berupa : 2.1. Sebidang tanah, luas -+ 362 m2, terletak di Subak Orong Abian, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah timur : gang menuju perkampungan Anjani ; - Sebelah barat : sawah Amaq Murihi ; - Sebelah utara : gang ; - Sebelah selatan : sawah Amaq Mashun ; berikut tiga bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya, yaitu 2.1.1. Satu buah rumah kos-kosan, ukuran 17 m x 4,5 m, dua lantai, 10 kamar; 2.1.2. Satu buah rumah yang belum selesai pembangunannya, ukuran 7 m x 6 m ; 2.1.3. Satu buah rumah ukuran 4 m x 7 m ;2.2. Satu buah Springbed ;2.3. Satu unit pesawat telivisi merk Shap, 21 inci beserta raknya;2.4. Satu buah Magic Com;2.5. Dua buah panci kecil;2.6. Satu lusin piring;2.7. Satu lusin gelas;2.8. Satu lusin sendok makan; tersebut pada nomor 2.1 sampai dengan 2.8 di atas, berada dalam penguasaan Tergugat, dan 2.9. Satu unit Sepeda motor Honda Vario nomor polisi DR 6464 LO ;2.10. Satu buah Springbed Bigland;2.11. Satu buah kulkas merk Polytron;2.12. Satu unit pesawat televisi merk Sharp 29 inci;2.13. Empat lusin piring2.14. Tiga lusin gelas;2.15. Tiga lusin sendok makan;2.16. Satu lusin sendok garpu;2.17. Satu buah kompor gas merk Rinai;2.18. Satu buah lemari pakaian dua pintu merk Solid;2.19. Satu unit mesin cuci merk Sony;2.20. Satu buah magic jer merk Yongma; tersebut pada nomor 2.9 sampai dengan 2.20 di atas berada dalam penguasaan Penggugat, adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan hukum bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut, masing- masing seperdua bagian ; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama pada nomor 2.1 sampai dengan 2.8 yang berada dalam penguasaan Tergugat tersebut di atas kepada Penggugat. Apabila tidak dapat diserahkan secara riil, maka diserahkan dengan cara dijual lelang untuk kemudian hasilnya dibagi dua, satu bagian diserahkan kepada Penggugat dan satu bagian diserahkan kepada Tergugat;5. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama pada nomor 2.9 sampai dengan nomor 2.20 yang berada dalam penguasaan Penggugat tersebut di atas kepada Tergugat. Apabila tidak dapat diserahkan secara riil maka diserahkan dengan cara dijual lelang, untuk kemudian hasilnya dibagi dua, satu bagian diserahkan kepada Penggugat dan satu bagian diserahkan kepada Teergugat; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;III. DALAM REKONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 0409/Pdt.G/2015/ PA.Sel tanggal 04 November 2015 bertepatan dengan tanggal 22 Muharram 1437Hijriyah yang dimohonkan banding;IV.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI-Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.631.000,00 (Satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat;- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Pertama : 0409/Pdt.G/2015/PA.Sel
Statistik1250