Putusan PA SELONG Nomor 409/Pdt.G/2015/PA.Sel. |
|
Nomor | 409/Pdt.G/2015/PA.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ahmad Rifa |
Hakim Anggota | Mujitahid, Dra. Hj. Naily Zubaidah |
Panitera | H. Jalaluddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas 362 m2, terletak di Subak Orong Abian, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 476 atas nama EFENDI, S.Ap dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur: gang menuju perkampungan Anjani ; Sebelah Barat: sawah Amaq Murihi ; Sebelah Utara: gang ; Sebelah Selatan: sawah Amaq Mashun serta bangunan yang berdiri diatasnya berupa rumah kos-kosan permanen berukuran 17 m x 4,5 m lantai 2 sebanyak 10 kamar, 1 buah rumah permanen yang belum selesai dibangun berukuran 7 m x 6 m dan 1 buah rumah permanen berukuran 4 m x 7 m adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) dari bagian harta bersama tersebut;4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan (seperdua) bagian masing-masing pihak dari harta bersama Penggugat dan Tergugat dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka di jual lelang dan hasilnya di serahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya; 5. Menyatakan secara hukum bahwa barang-barang bergerak sebagaimana pada posita point 3.2 s/d 3.21 sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;6. Menyatakan secara hukum bagian Penggugat dan Tergugat terhadap barang-barang bergerak sebagaimana pada posita point 3.2 s/d 3.21 adalah barang barang yang dikuasai oleh Penggugat menjadi bagian Penggugat dan yang dikuasai Tergugat menjadi bagian Tergugat; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa harta berupa:2.1. Satu buah cosmos;2.2. Satu buah salon aktif merk shap;2.3. Dua buah karpet;2.4. Satu buah permainan ps merk sony;2.5. Satu buah VCD merk polytron;2.6. Satu buah tabung gas;2.7. Satu buah megic com;2.8. Dua buah kalung emas 12, 5 gram;2.9. Dua buah cincin emas seberat 6 gram;2.10. Satu buah gelang emas seberat 12 gram;adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak (seperdua) dari bagian harta bersama tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan (seperdua) bagian masing-masing pihak dari harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka di jual lelang dan hasilnya di serahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVESIMenghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.631.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pdt.G/2015/PA.Sel..zip
- Download PDF
- 409/Pdt.G/2015/PA.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Pertama : 0409/Pdt.G/2015/PA.Sel
Statistik5827