Putusan PA MEDAN Nomor 1051/Pdt.G/2015/PA.Mdn |
|
Nomor | 1051/Pdt.G/2015/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Rabiah Adawiyah Nasution |
Hakim Anggota | Mh. H. Zuhri, Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan |
Panitera | Dra. Hj Hamidah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bergerak berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Nissan X-Trail Nomor polisi BK. 1628 GR, berwarna hitam;adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 di atas dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dengan ketentuan (setengah) bagian adalah menjadi hak milik Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian lebihnya adalah menjadi hak milik Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas sesuai dengan diktum angka 3, jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bergerak selainnya;3. Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta tidak bergerak; 4. Menetapkan hutang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa sisa cicilan kredit mobil melalui Leasing di BFI Finance sebesar Rp. 176.454.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;5. Menetapkan hutang bersama tersebut dibebankan kepada harta bersama atau dibebankan kepada masing-masing Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar (setengah) bagiannya;6. Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, masing-masing membayar setengah bahagian dari hutang bersama tersebut di atas, atau hasil penjualan harta bersama lebih dahulu membayar semua hutang-hutang tersebut sisanya dibagi dua masing-masing memperoleh setengah bagian;7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama yang tersebut pada diktum angka (4) di atas sesuai dengan diktum angka (5) di atas secara riil. Apabila salah satu pihak ingkar untuk membayarnya maka pembayarannya dikonpensasi dengan harta bersama milik pihak yang ingkar untuk penyelesaian hutang tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 1051/Pdt.G/ 2015/PA.Mdn
Statistik4423