Putusan PTA MEDAN Nomor 43/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Turiman, H. Yusuf Buchori |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi / Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1051/Pdt.G/ 2015/PA.Mdn tanggal 1 Maret 2015 M, bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Awwal 1437 H yang dimohonkan banding, selanjutnya MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnyaDALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi ( aktiva) adalah sebagai berikut :2.1. Sebidang tanah seluas 320 m2, diatasnya dibangun rumah 5 (lima) pintu berbentuk L, terletak di Gang Teratai Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Gang Teratai = 8 m;- Sebelah Timur : Tanah Kasmir Pulungan = 40 m;- Sebelah Selatan : Lokasi Kuburan Muslim = 8 m;- Sebelah Barat : Tanah H. Baginda Siregar = 40 m;2.2. Sebidang tanah kosong luas 5.106 m2, terletak di Dusun IV Veteran, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Salamudin = 72 m;- Sebelah Timur : Tanah Tarsik = 68,3 m;- Sebelah Selatan : Tanah Dafit Nasution dan Juraida = 72,3 m;- Sebelah Barat : Tanah Tukiman dan Sutrisno = 72,7 m;3. Menetapkan hutang kepada Drs. H. Darmawi Matondang uang sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai hutang bersama (harta bersama passiva) Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dan masing-masing pihak berkewajiban mengembalikannya secara gandeng renteng;4. Membagikan harta bersama (aktiva) sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas (2.1 s/d 2.2), setengahnya menjadi hak bagian Penggugat Konvensi dan setengah lainnya menjadi hak bagian Tergugat Konvensi;5. Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama (diktum angka 2) sesuai hak bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 diatas. Apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka harta bersama dijual dimuka umum melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, masing-masing pihak setengah bagian;6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan hak bagian Penggugat Konvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 5;7. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membayar hutang kepada Drs. H. Darmawi Matondang sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara gandeng renteng yaitu masing-masing pihak setengah bagian atau sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);8. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya (Niet Onvankelijke verklaard);DALAM REKONVENSI- Menolak sebagian dan tidak menerima sebagian lainnya gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 1051/Pdt.G/ 2015/PA.Mdn
Statistik4521