Putusan PTA SEMARANG Nomor 24/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak24/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. A. Agus Bahauddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Pembanding ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 0297/Pdt.G/ 2017/PA.Bms tanggal 17 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Muharram 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberikan izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyumas untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding pada saat sidang ikrar talak diucapkan, berupa :a. Nafkah iddah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;b. Mut?ah sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ;c. Kiswah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;d. Nafkah madliyah (terutang) selama 6 (enam) bulan sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ;e. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak Pembanding dan Terbanding sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahun sampai anak-anak tersebut dewasa atau mampu mandiri ;3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus llima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 718 K/Ag/2018
Pertama : 297/Pdt.G/ 2017/PA.Bms.
Statistik5712