Putusan PT JAKARTA Nomor 251/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 251/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanes Suhadi |
Hakim Anggota | H. Amir Maddi, Mh Heru Pramono. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Para Pembanding II semula Tergugat I, Tergugat II ;-------------------------------DALAM KONPENSI :-----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 242/PDT.G/ 2014/PN.JKT.TIM., tanggal 27 Juli 2015 yang dimohonkan banding tersebut; DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 242/PDT. G/2014/PN.JKT.TIM., tanggal 27 Juli 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dengan :-----------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI 1. Menolak gugatan Para Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------2. Memerintahkan mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini atas sebidang tanah/rumah Jalan Jatinegara Barat No. 149 Kelurahan Balimester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur (obyek perkara) dan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wedana No. 2 RT 006/ RW 01 Kelurahan Balimester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur milik Tergugat III Anis Muhammad ;------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :-------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 242/PDT.G/ 2014/PN.JKT.TIM., tanggal 27 Juli 2015 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--------------------------------------------------- Menghukum Para Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 251/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 576 K/Pdt/2017
Banding : 251/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 272 PK/Pdt/2019
Pertama : 242/Pdt.G/2014/PN Jkt. Tim.
Statistik10065