Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 242/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Porman Situmorang |
Hakim Anggota | . 2. Bhaskara Praba Bharata, 1. R. Sabaruddin Ilyas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI :I. DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya. II. DALAM POKOK PERAKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Olivier Frans Lodewijk Hubert;3. Menyatakan para Penggugat merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah dan rumah dengan luas 1.586 m2 berdasarkan alas Hak Ex. Eigendom No. 12322 Jo Surat Ukur No. 105 tertanggal 28 Oktober 1895 Jo. Surat Hak Tanah No. 1516 tertanggal 23 Nopember 1915 yang tertulis atas nama Johannes Olivier yang setempat sekarang dikenal Jl Jatinegara Barat No. 149 RT 010 / RW 003 Kel Balimester Kec Jatinegara Jakarta Timur;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai sebagian tanah dan rumah Jl Jatinegara Barat No. 149 RT 010 / RW 003 Kel. Balimester Kec Jatinegara Jakarta Timur sejak tanggal 10 Maret 2003 merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan perbuatan Tergugat II menguasai sebagian tanah dan rumah Jl Jatinegara Barat No. 149 RT 010 / RW 003 Kel. Balimester Kec Jatinegara Jakarta Timur sejak tanggal 13 Oktober 2000 merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan perbuatan Tergugat III menguasai sebagian tanah dan rumah Jl Jatinegara Barat No. 149 RT 010 / RW 003 Kel. Balimester Kec Jatinegara Jakarta Timur sejak tanggal 3 Nopember 1983 merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan Surat Kuasa No. 9 tertanggal 16 Maret 1979 dan Surat Kuasa No. 12 tertanggal 30 April 1979 yang dibuat dihadapan R.Minarno Hardjokoesoemo, SH Wakil Notaris Sementara di Tanjung Pinang sejak tanggal 28 Maret 1982 telah berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menyatakan surat persetujuan tertanggal 2 Juli 1983 yang dilegalisasi oleh R. Minarno Hardjokoesoemo, SH Wakil sementara Notaris di Tanjung Pinang dengan Nomor 14/1983 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;9. Menyatakan perbuatan Suyono Prawirabisma (alm) dan Soekandar Serodjotanojo (alm) serta Tergugat III Anis Muhammad yang telah melakukan jual beli terhadap sebidang tanah dan rumah dengan luas 1.586 m2 dengan alas Hak Ex. Eigendom No. 12322 Jo Surat Ukur No. 105 tertanggal 28 Oktober 1895 Jo. Surat Hak Tanah No. 1516 tertanggal 23 Nopember 1915 yang setempat sekarang dikenal Jl Jatinegara Barat No. 149 RT 010 / RW 003 Kel Balimester Kec Jatinegara Jakarta Timur adalah perbuatan melawan hukum;10. Menyatakan Akte Jual Beli Rumah, Pengoperan dan Pemindahan Hak No. 157 tertanggal 24 September 1983 yang dibuat dihadapan H. Zawir Simon, SH Notaris di Jakarta batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III serta pihak lainnya yang mendapat hak dari mereka menguasai tanah dan rumah Jl Jatinegara Barat No. 149 RT 010 / RW 003 Kel Balimester Kec Jatinegara Jakarta Timur untuk pindah dan melakukan pengosongan terhadap tanah dan rumah tersebut kemudian menyerahkannya kepada para Penggugat tanpa syarat, dan apabila perlu dengan bantuan kepolisian dan aparat hukum lainnya;12. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :- Untuk Tergugat I sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) /tahun terhitung sejak tanggal 10 Maret 2003 sampai dengan Tergugat I meninggalkan dan menyerahkan objek perkara yang dikuasainya/ditempatinya kepada para Penggugat;- Untuk Tergugat II sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) /tahun terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2000 sampai dengan Tergugat II meninggalkan dan menyerahkan objek perkara yang dikuasainya/ditempatinya kepada para Penggugat;- Untuk Tergugat III sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) /tahun terhitung sejak tanggal 3 Nopember 1983 sampai dengan Tergugat III atau orang yang disuruh oleh Tergugat III menempati objek sengketa meninggalkan dan menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya/ditempatinya kepada para Penggugat dan membayar ganti rugi immateriil kepada para Penggugat sebanyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);13. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan kepada para Penggugat surat-surat objek tanah yang ada padanya antara lain ; a. Surat Eigendom Verponding No. 12322;b. Surat Ukur No. 105 tertanggal 28 Okober 1895;c. Surat Hak Tanah No. 1516 tertanggal 23 Nopember 1915 yang tertulis atas nama Johannes Olivier;d. Surat-surat lainnya yang digunakan untuk keperluan pembuatan akte jual beli, Akta Jual Beli Rumah, Pengoperan Dan Pemindahan Hak Nomor 157 tertanggal 24 September 1983 yang dibuat dihadapan H. Zawir Simon, SH Notaris di Jakarta;14. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini atas sebidang tanah/rumah Jl. Jatinegara Barat No. 149 Kel. Balimester Kec Jatinegara Jakarta Timur (objek perkara) dan Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wedana No. 2 RT 006/RW01 Kel. Balimester Kec Jatinegara Jakarta Timur milik Tergugat III Anis Muhammad sah dan berharga;15. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V serta para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;16. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebanyak Rp. 7.664.000,- (tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 576 K/Pdt/2017
Banding : 251/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 272 PK/Pdt/2019
Pertama : 242/Pdt.G/2014/PN Jkt. Tim.
Statistik23353