Putusan PT JAKARTA Nomor 284/Pid.Sus/2017/PT DKI |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2017/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Pramodana Kusumah Ka Nyoman Dedi Triparsada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum tersebut;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 490/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel. tanggal 19 September 2017 yang dimintakan banding, sekedar mengenai kwalifikasi dan redaksi amar putusan point ke-4 perlu diubah sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Aringga Rizkie Luqman Alatas alias Inggan bin Luqman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Aringga Rizkie Luqman Alatas alias Inggan bin Luqman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kg;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) bungkus kertas yang dilapisi lakban coklat berisi Narkotika jenis ganja berat bruto 5.080 (lima ribu delapan puluh) gram dan 2 (dua) bungkus kertas coklat berisi Narkotika jenis ganja berat bruto 120,86 (seratus dua puluh koma delapan puluh enam) gram;- 1 (satu) buah timbangan merk Q2 warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.Sus/2017/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 284/Pid.Sus/2017/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 214/Pid.Sus/2017/PT DKI
Banding : 284/Pid.Sus/2017/PT DKI
Kasasi : 686 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 490/Pid.Sus/2017/PN Jkt Sel
Statistik8519