Putusan PT JAKARTA Nomor 214/Pid.Sus/2017/PT DKI |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2017/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Humuntal Pane M Zubaidi Rahmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Juli 2017 Nomor 284/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa PRAYITNO Bin SAAMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan bahwa Terdakwa PRAYITNO Bin SAAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama : 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 19,6089 gram, (sisa hasil lab berat netto 19,1619 gram), 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 6,0755 gram, (sisa hasil lab berat netto 6,0755 gram), 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam berikut simcardnya, 1 (satu) buah handphone Nokia warna biru berikut simcardnya. Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000. (lima ribu tupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.Sus/2017/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 214/Pid.Sus/2017/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 214/Pid.Sus/2017/PT DKI
Banding : 284/Pid.Sus/2017/PT DKI
Kasasi : 686 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 490/Pid.Sus/2017/PN Jkt Sel
Statistik2512