Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 723/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 723/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
Para Pihak | APOLLO MEDICAL INSTRUMENTS Co LtdLawanPT FORTUNE STAR INDONESIA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lendriaty Janis. |
Hakim Anggota | Suyadi, Achmad Rivai. |
Panitera | Tarmizi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISIMenolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pemberitahuan Pemutusan Perjanjian Distribusi tertanggal 13 November 2013;4. Menghukum Tergugat untuk mengalihkan segala ijin edar dan distribusi merek Curesonic yang dimiliki Tergugat kepada pihak-pihak atau perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat sebesar JPY 104.875.621 (seratus empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu yen) atau bernilai sama dengan Rp. 10.863.383.887,56 (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh tujuh koma lima puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini dijatuhkan/dibacakan;6. Menyatakan petitum ke lima, yang menyatakan Tergugat tidak memiliki Hak Kekayaan Intelektual atas merek CURECSONIC tidak dapat diterima; 7. Menyatakan dan petitum ke enam Penggugat sebagai pihak yang memiliki Hak kekayaan Intelektual atas Merek :- "CURESONIC"- "CURESONIC FX-100"- "NEW MAG BELT POWER"- "TERAPEUTIC WAIST SUPPORTER" - "MAG PILLOW POWER"- "TERAPEUTIC JOINT SUPPORTER" - "FRESH SUPPORTER"- "TERAPEUTIC NECK SUPPORTER"tidak dapat diterima;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 723/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 723/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 723/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Peninjauan Kembali : 674 PK/Pdt/2018
Banding : 376/PDT/2016/PT DKI
Statistik167128