Putusan PT JAKARTA Nomor 376/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 376/PDT/2016/PT.DKI |
Para Pihak | PT.FORTUNE STAR INDONESIA >< APOLLO MEDICAL INSTRUMENTS CO LTS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman Wp |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama, Mh Pramodana Kk. Atmadja |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat.- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor : 723/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 20 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut, kecuali mengenai hal Dalam Provisi dan Dalam Eksepsi yang dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut.MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi.Dalam Provisi : - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor : 723 /Pdt. G/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 20 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut.Dalam Eksepsi :- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor : 723 /Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 20 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut.Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima.Dalam Rekonvensi :- Menyatakan Gugatan Rekonvensi Pembanding semula Tergugat / Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Terbanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 376/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 723/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Peninjauan Kembali : 674 PK/Pdt/2018
Banding : 376/PDT/2016/PT DKI
Statistik8537