Putusan PT SEMARANG Nomor 194/Pid/2018/PT SMG |
|
Nomor | 194/Pid/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, H. Antono Rustono |
Panitera | Hj.yulia Sa`adah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 81/Pid.B/2018/PN Bla tanggal 2 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai barang bukti yang harus dikembalikan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa EDI SUMARSONO ALS. SONDONG BIN BEJO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa EDI SUMARSONO ALS. SONDONG BIN BEJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah baju warna merah muda;- 1 (satu) buah jilbab warna merah muda;- 1 (satu) buah kaos dalam warna putih;- 1 (satu) buah Bra (BH warna hitam);- 1 (satu) buah celana kain warna merah hati;- 1 (satu) buah celana pendek warna krem;- 1 (satu) buah celana dalam warna orange ada motif kupu-kupu warna hitam;- 2 (dua) buah (sepasang) sepatu warna krem;- 2 (dua) buah (sepasang) kaos kaki warna krem;- 1 (satu) buah kalung emas;- 2 (dua) buah (sepasang) anting emas;- 1 (satu) buah HP Merk Samsung Type J16 warna Gold;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban Ida Lestyaningrum melalui saksi Indah Purwosari;- 1 (satu) buah helm merk INK warna kuning metalik;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Indah Purwosari;- 1 (satu) botol minuman frestea 500 ml yang berisikan sisa minuman yang dicampur potas (Potassium);Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam tanpa casing depan; - 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Skydrive tahun 2009 warna Kuning Gold No.Pol. B-6297-SSO Noka MH8CF48NA9J10-02415 No.Sin, F4A9-ID102462;Dikembalikan kepada Terdakwa melalui istrinya ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 194/Pid/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 194/Pid/2018/PT SMG
Kasasi : 1125 K/Pid/2018
Pertama : 81/Pid.B/2018/ PN.Bla
Statistik9447