- Menyatakan Terdakwa EDI SUMARSONO ALS. SONDONG BIN BEJO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EDI SUMARSONO ALS. SONDONG BIN BEJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju warna merah muda;
- 1 (satu) buah jilbab warna merah muda;
- 1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) buah Bra (BH warna hitam);
- 1 (satu) buah celana kain warna merah hati;
- 1 (satu) buah celana pendek warna krem;
- 1 (satu) buah celana dalam warna orange ada motif kupu-kupu warna hitam;
- 2 (dua) buah (sepasang) sepatu warna krem;
- 2 (dua) buah (sepasang) kaos kaki warna krem;
- 1 (satu) buah kalung emas;
- 2 (dua) buah (sepasang) anting emas;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung Type J16 warna Gold;
- 1 (satu) buah helm merk INK warna kuning metalik;
- 1 (satu) botol minuman frestea 500 ml yang berisikan sisa minuman yang dicampur potas (Potassium);
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam tanpa casing depan;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Skydrive tahun 2009 warna Kuning Gold No.Pol. B-6297-SSO Noka MH8CF48NA9J10-02415 No.Sin, F4A9-ID102462;
Putusan PN BLORA Nomor 81/Pid.B/2018/PN Bla |
|
Nomor | 81/Pid.B/2018/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Yayuk Musyafiah, Hakim Anggota 1: Rr. Endang Dewi Nugraheni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban Ida Lestyaningrum melalui saksi Indah Purwosari; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Indah Purwosari; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 194/Pid/2018/PT SMG
Kasasi : 1125 K/Pid/2018
Pertama : 81/Pid.B/2018/ PN.Bla
Statistik15860