Putusan PN SIDOARJO Nomor 891/Pid.B/2012/PN.Sda |
|
Nomor | 891/Pid.B/2012/PN.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dachrowi Sa. |
Hakim Anggota | Esbenneri Sinaga, Sarjiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa : ELSA AUDINA binti HADI SUPARLAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif Kesatu, Kedua dan Ketiga; ----------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut; ----------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa : ELSA AUDINA binti HADI SUPARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ? Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? ; ---------------------------------------------------2. Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; ------------------------------------------------------------------------------------------------ 3. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah tas warna merah bergaris putih yang berisi: 4 (empat) bungkus kertas warna coklat masing-masing isi ganja berat kotor 16,71 (enam belas koma tujuh puluh satu) gram, 26,73 (dua puluh enam koma tujuh puluh tiga) gram, 23,09 (dua puluh tiga koma nol sembilan) gram, dan 24,90 (dua puluh empat koma sembilan puluh) gram, setelah ditimbang dengan bungkusnya, dan 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat isi ganja berat 2,00 (dua koma nol nol) gram setelah ditimbang dengan bungkusnya, --------------------------------------------------------------2. seperangkat alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol minuman fanta, -------------3. 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sabu-sabu sisa pakai berat kotor 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram, ----------------------------------------------4. 1 (satu) buah potongan sedotan yang berisi 1 (satu) buah jarum, -----------------------5. 1 (satu) buah tutup botol YouC 100 yang terdapat 2 (dua) lubang masing-masing berisi potongan selang plastik warna kuning, ------------------ --------------------------- 6. 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna putih, ------------------ -------------------7. 1 (satu) bungkus plastik berisi 5 (lima) buah sedotan warna putih, ---------------------8. 2 (dua) buah korek api gas, dan --------------------------------------------------------------9. 1 (satu) buah gunting, --------------------------------------------------------------------------dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1302 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 891/Pid.B/2012/PN.Sda
Statistik252