Putusan PA JOMBANG Nomor 636/Pdt.G/2019/PA.Jbg |
|
Nomor | 636/Pdt.G/2019/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Chairul Anwar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H.m. Arufin, Um.. hakim Anggota 2: Dra. Hj. Yuliannor |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Hafid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (MULYADI H bin TAMAN H,) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SRI HANDAYANI binti SUBANDI ) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (MULYADI H bin TAMAN H) ,untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (SRI HANDAYANI binti SUBANDI) berupa:2.1. Nafkah madliyah selama 8 bulan sebesar Rp. 18 .000.000,- (delapan belas juta rupiah) ;2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. Rp 6.750.000,- ( enam juta tuijuh ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);3. Menetapkan harta berupa sebuah sepeda Motor, merk Honda, Jenis Beat, Hijau Putih , Nopol S 5028 NJ Pembelian Bulan Pebruari 2015 adalah harta bersama (gonogini) antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;4. Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut atau nilainya dalam diktum angka 3 (tiga) dengan bagian seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat.5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tentang hutang piutang tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pdt.G/2019/PA.Jbg
Banding : 461/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik50