Putusan PTA SURABAYA Nomor 461/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 461/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Asrofin Sahlan, H. Abdullah Cholil |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 0636/Pdt.G/2019/PA.Jbg. tanggal 29 Agustus 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah 1440 Hijriyah harus dikuatkan dengan perbaikan amar yang bunyi selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (MULYADI H bin TAMAN H) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SRI HANDAYANI binti SUBANDI) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (MULYADI H bin TAMAN H) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (SRI HANDAYANI binti SUBANDI) sebelum ikrar talak diucapkan di dalam sidang berupa:2.1. Nafkah madliyah selama 8 bulan sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);3. Menetapkan harta berupa sebuah sepeda Motor, merk Honda, Jenis Beat, Hijau Putih, Nopol S 5028 NJ adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) dengan bagian (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dijual melalui lelang umum yang hasil lelang dibagi (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang hutang piutang ditolak;6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 461/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pdt.G/2019/PA.Jbg
Banding : 461/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik4014