Putusan PN DUMAI Nomor 35/Pdt.G/2016/PN Dum |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2016/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | WanPrestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Desbertua Naibaho |
Hakim Anggota | Alfonsus Nahak, Aziz Muslim |
Panitera | - Parlianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi ??? eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum atas objek perkara aquo;3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum diatas objek perkara aquo milik Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembongkaran bangunan jalan beton ready mix berukuran 5 M (lima meter) x 108 M (seratus delapan meter) yang berada diatas tanah milik Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan pemenuhan atas isi Putusan aquo terhitung sejak putusan aquo ini telah berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara aquo yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp 2.144.000,- (dua juta seratus empat puluh empat ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1234 K/Pdt/2018
Banding : 140/PDT/2017/PT PBR
Pertama : 35/Pdt.G/2016/PN Dum
Statistik24319