Putusan PT PEKANBARU Nomor 140/PDT/2017/PT PBR |
|
Nomor | 140/PDT/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Hj. Hasmayetti, H. Sutiyono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 35/Pdt.G/2016/PN.Dum tanggal 10 Mei 2017 yang di mohonkan banding tersebut, sekedar mengenai petitum ganti rugi yang dimintakan kepada Para Tergugat sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi-Eksepsi dari Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat untuk selengkapnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Terbanding semula Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum atas obyek perkara aquo;3. Menyatakan Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum diatas obyek perkara aquo milik Terbanding semula Penggugat;4. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk melakukan pembongkaran bagian jalan beton Ready Mix berukuran 5 m (lima meter) X 108 m (seratus delapan meter) yang berada di atas tanah milik Terbanding semula Penggugat; 5. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp. 57.600.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);6. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pemenuhan atas isi putusan aquo terhitung sejak perkara aquo ini telah berkekuatan hukum yang tetap;7. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/PDT/2017/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 140/PDT/2017/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1234 K/Pdt/2018
Banding : 140/PDT/2017/PT PBR
Pertama : 35/Pdt.G/2016/PN Dum
Statistik5816