Putusan PT BANJARMASIN Nomor 48/PDT/2015/PT BJM |
|
Nomor | 48/PDT/2015/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Murdiyono |
Hakim Anggota | Tri Widodo, Dewa Putu Wenten |
Panitera | Partono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding ? semula Penggugat;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 113/Pdt.G/ 2014/PN Bjm., tanggal 23 Pebruari 2015, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI:- DALAM PROVISI:- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat tersebut;- DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat bernama BUDI HARYANTO dan Tergugat bernama LINA FEBRUARITA yang dilangsungkan di Kota Banjarmasin, berdasarkan Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 090/WNI-A/2006. Tertanggal 26 Desember 2006 Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mengirimkan salinan resmi putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin ;4. Menetapkan hak Asuh anak yang bernama LA KEYZIA HUANG, lahir di Banjarmasin pada tanggal 21 Mei 2007 ada pada Penggugat.DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonvensi bernama LINA FEBRUARITAdan Tergugat Rekonvensi bernama BUDI HARYANTO yang dilangsungkan di Kota Banjarmasin, berdasarkan Kutipan Akte Perkawinan Nomor; 090/WNI-A/2006. Tertanggal 26 Desember 2006 Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mengirim salinan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Banjarmasin untuk didaftar dalam register perceraian yang berlaku untuk itu dan kepada Penggugat Rekonvensi untuk mengurus Akta Perceraian dimaksud pada Kantor Cacatan Sipil Kota Banjarmasin.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan uang nafkah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya, sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Penggugat Rekonvensi kawin lagi.5. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain selebihnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI:- Menghukum Terbanding ? semula Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PDT/2015/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 48/PDT/2015/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PDT/2015/PT BJM
Kasasi : 354 K/Pdt/2016
Pertama : 113/Pdt.G/2014/PN Bjm
Statistik15044