Putusan PN BANJARMASIN Nomor 113/Pdt.G/2014/PN.BJM |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2014/PN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | - Femina Mustikawati, Ferry Sormin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- DALAM KONVENSI :- DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat tersebut.- DALAM POKOK PERKARA :1. Menggabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat bernama BUDI HARYANTOdan Tergugat bernamaLINA FEBRUARITAyang dilangsungkan di Kota Banjarmasin, berdasarkan Kutipan Akte Perkawinan Nomor :.090/WNI-A/2006. Tertanggal 26 Desember 2006 Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mengirim salinan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Banjarmasin untuk didaftar dalam register perceraian yang berlaku untuk itudan kepada Penggugat untuk mengurus Akta Perceraian dimaksud pada Kantor Cacatan Sipil Kota Banjarmasin.4. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;- DALAM REKONVENSI :1. Menggubulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonvensi bernamaLINA FEBRUARITAdan Tergugat Rekonvensi bernamaBUDI HARYANTOyang dilangsungkan di Kota Banjarmasin, berdasarkan Kutipan Akte Perkawinan Nomor; 090/WNI-A/2006. Tertanggal 26 Desember 2006 Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mengirim salinan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Banjarmasin untuk didaftar dalam register perceraian yang berlaku untuk itu dan kepada Penggugat Rekonvensi untuk mengurus Akta Perceraian dimaksud pada Kantor Cacatan Sipil Kota Banjarmasin.4. Menyatakan Anak Penggugat dan Tergugat bernama LA KEYZIA HUANG, Jenis Kelaminnya Perempuan, Lahir di Banjarmasin pada tanggal 21 Mei 2007 adalah dibawah Perwalian Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa.5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan uang pemeliharaan dan pendidikan anak kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per-bulan.6. Menolak Gugatan Rekonvensi untuk selebihnya.- DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvnesi sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PDT/2015/PT BJM
Kasasi : 354 K/Pdt/2016
Pertama : 113/Pdt.G/2014/PN Bjm
Statistik9117