- ADILI:
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula sebagai Tergugat I / Tergugat II Intervensi / Tergugat III / Tergugat IV Intervensi / Tergugat IV / Tergugat V Intervensi dan Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi, tanggal 11 Maret 2019, Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Msh, yang dimintakan banding tersebut;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan semula Penggugat intervensi sekarang Pembanding Intervensi seluruhnya;
- Menyatakan Sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor: 07/CBS/1993 tertanggal selasa 29 Juni 1993;
- Menyatakan Penggugat Intervensi adalah Pembeli beretikat baik;
- Menyatakan tanah Obyek sengketa seluas 5.000 M2 adalah milik Penggugat Intervensi;
- Menghukum semula Penggugat sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 21/PDT/2019/PT AMB |
|
Nomor | 21/PDT/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa Boerham |
Hakim Anggota |
Mugiono, maringan Sitompul |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: DALAM PERKARA POKOK: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM INTERVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 21/PDT/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PDT/2019/PT AMB
Kasasi : 188 K/Pdt/2020
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Msh.
Statistik371236