Putusan PA SIDOARJO Nomor 3627/Pdt.G/2016/PA.Sda |
|
Nomor | 3627/Pdt.G/2016/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hj. Siti Aisyah, M.hp |
Hakim Anggota | H.m.olik Fatchurozi, Dra. Hilyatul Husna |
Panitera | Dini Aulia Safitri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;2. Menetapkan kedua anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK I, lahir di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2010 dan ANAK II, lahir di Sidoarjo pada tanggal 07 Oktober 2014 di bawah asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak bernama ANAK I, lahir di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2010 kepada Penggugat Rekonvensi ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 4.1. nafkah kedua anak tersebut pada point 2 setiap bulan minimal sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa (usia 21 tahun) ; 4.2. mut?ah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 526.000,00 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 811 K/Ag/2017
Pertama : 3627/Pdt.G/2016/PA.Sda
Lainnya : 256/Pdt.G/2017/PTA.Sby.,
Banding : 256/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik142