Putusan PTA SURABAYA Nomor 256/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 256/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, H. Ghufron Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3627/Pdt.G/2016/PA.Sda. tanggal 1 Maret 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1438 Hijriyah,DALAM REKONPENSI : - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3627/Pdt.G/2016/PA.Sda. tanggal 1 Maret 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan kedua anak Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpesi bernama ANAK1 lahir di Jakarta pada tanggal 24 Agusus 2010 dan ANAK2, lahir di Sidoarjo pada tangal 7 Oktober 2014 di bawah asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan anak bernama ANAK1 lahir di Jakarta pada tanggal 24 Agusus 210 kepada Peggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Pengugat Rekonpensi berupa : 4.1. Nafkah kedua anak tersebut pada point 2 setiap bulan minimal sebesar Rp 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (usia 21 tahun); 4.2. Mut?ah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah); - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 256/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 811 K/Ag/2017
Pertama : 3627/Pdt.G/2016/PA.Sda
Pertama : 1231/Pdt.G/2016/PA.Pmk
Banding : 256/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik2417