Putusan PTA MAKASSAR Nomor 59/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 59/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Alwi Rahim |
Hakim Anggota | Rasyid, H. Khaerudin, H. M. Nurdin A |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUGATKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Termohon/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 0705/Pdt.G/2016/PA.Prg. tanggal 27 Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil Awal 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pinrang, untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang yang mewilayahi tempat kediaman Termohon dan tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan, setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 0705/Pdt.G/2016/PA Prg. tanggal 27 Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil Awal 1438 Hijriyah, dan DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak yang akan datang minimal sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan ditambah 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ; 4. Menolak untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2007 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 705/Pdt.G/2017/PA. Prg
Statistik6236