Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 01/Pid.B/2016/PN.Psb |
|
Nomor | 01/Pid.B/2016/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A S W I R |
Hakim Anggota | Ramlah Mutiah, Zulfikar Berlian |
Panitera | Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I SUNARDI Pgl EDI dan Terdakwa II PERI SUSANDI Pgl PERI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA DALAM PERMAINAN JUDI DI SUATU TEMPAT YANG DAPAT DIDATANGI OLEH KHALAYAK RAMAI, TANPA IZIN DARI PENGUASA???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Bulan;3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? Uang kertas sejumlah : Rp 306.000,-( Tiga ratus enam ribu ) rupiah dengan rincian sebagai berikut : - Uang kertas Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah),Sebanyak :1 (Satu) Lembar.- Uang kertas Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu ) lembar.- Uang kertas Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) Sebanyak 1 (Satu) lembar.- Uang kertas Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) Sebanyak 5 (Lima)Lembar.- Uang Kertas Rp. 5.000,-( Lima Ribu Rupiah) Sebanyak 16 (Enam belas) Lembar.- Uang Kertas Rp. 2.000,-(Dua riburupiah) Sebanyak 3 (Tiga) Lembar.??? Kartu remi warna depan putih belakang merah sebanyak 108 (Seratus delapan ribu ) lembar;??? Lilin warna putih sebanyak 2 ( Dua ) Buah;??? Satu Lembar terpal warna orange;??? Papan 1 ( satu ) potong dengan panjang lebih kurang 46 cm, lebar 12 cm;??? 1 ( satu ) potong triplek dengan panjang 33 cm, lebar 30 cm;Dipergunakan dalam perkara AFRIMAN Bin M.LUS???AN, DKK;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/Pid.B/2016/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 01/Pid.B/2016/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01/Pid.B/2016/PN.Psb
Statistik501