- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan almarhumLambasong bin Lattatelah meninggal dunia pada tanggal 19 September 1998.
- MenetapkanalmarhumLambasong bin Latta sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli warisLambasong bin Lattaadalah:
- Hj. Nandong (istri).
- Amang BS bin Lambasong (anak)
- Hj. Sarpini binti Lambasong(anak).
- Hj. St. Syarfiah P binti Lambasong(anak).
- H. Lasakka P bin Lambasong(anak).
- Sudirman P bin Lambasong(anak).
- Sirajuddin P bin Lambasong (anak).
- Rusli P bin Lambasong (anak).
- Menetapkan harta bersama Lambasong dan Hj Nandong yakni .
- Dua Petak Sawah seluas 580m2dan 536m2yang terletak di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae,Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah Dewi
- Sebelah Timur : Saluran Saliha
- Sebelah Selatan : Sawah Bakri
- Sebelah Barat : Sawah Dawi
- Sebelah Utara : Sawah Dewi dan Ambo Sakae
- Sebelah Timur : Saluran Dalle
- Sebelah Selatan : Sawah Bakri
- Sebelah Barat : Sawah I Dawe
- Sebidang tanah perumahan dan diatasnya berdiri rumah permanen dengan luas 232, 90m2yang terletak di Jalan Banteng 21 Pangkajene,Kelurahan Lautang Benteng,Kecamatan Maritengngae,Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Serigala
- Sebelah Timur : Abd. Rahman
- Sebelah Selatan : Puang Mama
- Sebelah Barat : Jalan Banteng
- Menetapkan harta peninggalan Lambasong yakni :
- Empatpetak sawah seluas 12.229m2yang terletak di WatttangPala,Kelurahan Lautang Benteng sekarang menjadi Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae,Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah Salimong dan Laggae
- Sebelah Timur : Saluran Air
- Sebelah Selatan : Sawah Laggae
- Sebelah Barat : Saluran Air
- Tiga Petak Sawah seluas 4112m2yang terletak di Kelurahan Lautang Benteng sekarang menjadi Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae,Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah Lessa
- Sebelah Timur : Sawah La Radi dan Lessa
- Sebelah Selatan : sawah La Radi
- Sebelah Barat : Sawah I Pateng dan H. Tahir
- 50 % (lima puluh persen) dari objek pada amar nomor 5 (5.1 dan 5.2)
- Menetapkan bagian para ahli waris almarhum Lambasongterhadap tirkah/harta peninggalansebagaimana amar nomor 6adalah sebagai berikut:
- Nandong (istri) mendapatkan 1/8 (seperdelapan) bagian dari tirkah.
- Anak-anak Lambasong mendapatkan 7/8 dari sisa dengan rincian :
- Amang BS bin Lambasong (anak laki-laki) mendapakan 2/12.
- Hj. Sarpini binti Lambasong(anakPr) mendapatkan 1/12.
- Hj. St. Syarfiah P binti Lambasong(anakPr) mendapatkan 1/12.
- H. Lasakka P bin Lambasong(anaklaki-laki) mendapatkan 2/12
- Sudirman P bin Lambasong(anaklaki-laki) mendapatkan 2/12.
- Sirajuddin P bin Lambasong (anak laki-laki) mendapatkan 2/12
- Rusli P bin Lambasong (anak laki-laki) mendapatkan 2/12.
- Menyatakan almarhum Amang bin Lambasong telah meninggal dunia pada Mei 2003
- Menetapkan Amang bin Lambasong sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris Amang bin Lambasong adalah:
- Hj. Subaedah binti La Reto (isteri)
- Rahmadani binti Amang BS bin Lambasong (anak).
- Menetapkan 2/12 dari 7/8 sebagai sisa tirkah sebagaimana amar Nomor 7 sub B sebagai harta peninggalan Amang bin Lambasong.
- Menetapkan bagian para ahli waris almarhumAmang bin Lambasongterhadap harta peninggalansebagaimana amar nomor 11adalah sebagai berikut:
- Hj. Subaedah binti La Reto (Isteri) mendapatkan 1/8
- Rahmadani binti Amang BS bin Lambasong (anak) mendapatkan 7/8
- Menyatakan almarhum Lasakka bin Lambasong telah meninggal dunia pada bulan Agustus 2004.
- Menetapkan Lasakka bin Lambasong sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris Lasakka bin Lambasong adalah:
- Almarhum Hj. Nandong (ibu kandung)
- Hj. Rohani binti Nurung (isteri)
- M. Alfian P bin Lasakka (anak)
- Anita Fitriany P binti Lasakka (anak)
- M. Arsal Ani P bin Lasakka (anak)
- Menetapkan harta peninggalan Lasakka bin Lambasong
- 2/12 dari 7/8 sebagai sisa tirkah sebagaimana amar Nomor 7. sub B.
- Empat petak tanah persawahan luas 3.966 M2yang terletak di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas batas sebagai berikut :
- Dua petak tanah persawahan dengan luas 4. 500 M2 yang terletak di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian para ahli waris almarhumLasakka bin Lambasongterhadap harta peninggalansebagaimana amar nomor 16adalah sebagai berikut:
- Almarhum hj. Nandong (ibu kandung) mendapatkan 4/24
- Hj. Rohani binti Nurung (isteri) mendapatkan 3/24
- Anak-anak Lasakka bin Lambasong mendapatkan 17/24 dari sisa dengan rincian masing-masing anak mendapatkan dari sisa tersebut
- M. Alfian P bin Lasakka (anak) mendapatkan 2/5
- Anita Fitriany P binti Lasakka (anak) mendapatkan 1/5
- M. Arsal Ani P bin Lasakka (anak) mendapatkan 2/5
- Menyatakan almarhumahHj. Nandongtelah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2005.
- Menetapkanalmarhumah Hj. Nandong sebagai Pewaris.
- Menetapkan ahli waris Hj. Nandongadalah:
- Hj. Sarpini binti Lambasong (anak).
- Hj. St. Syarfia P binti Lambasong (anak).
- Sudirman P bin Lambasong (anak).
- Sirajuddin P bin Lambasong (anak).
- Rusli B bin Lambasong (anak)
- Anak-anak Lasakka yaitu M. Alfian Partang, Anita Fitriani Partang dan M. Arsal Amin Partang sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Lasakka.
- Menetapkan Harta peninggalan Hj. Nandong yakni:
- 1/8 bagian dari tirkah Lambasong (sebagaimana amar nomor 7 sub A).
- 50 % dari objek pada amar nomor 5 (5.1 dan 5.2)
- Harta bawaan Hj. Nandong yakni sebidang tanah perumahan dengan luas 175 M2 yang terletak di Jalan Ahmad Yani Pangkajene Kelurahan Lautang Benteng Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Hamka / Temmangka
- Sebelah Timur : Mustari Ismail
- Sebelah Selatan : Sudarman
- Sebelah Barat : Jalan Jenderal Ahmad Yani.
- 4/24 dari tirkah Lasakka bin Lambasong (sebagaimana amar No.17. sub A)
- Menetapkan bagian para ahli waris almarhum Hj. Nandong terhadap harta peninggalan sebagaimana amar No. 21 adalah sebagai berikut:
- Hj. Sarpini binti Lambasong (anak Pr) mendapatkan 1/9.
- Hj. St. Syarfia P binti Lambasong (anak Pr) mendapatkan 1/9.
- Sudirman P bin Lambasong (anak laki-laki) mendapatkan 2/9.
- Sirajuddin P bin Lambasong (anak laki-laki) mendapatkan 2/9.
- Rusli B. bin Lambasong (anak laki-laki) mendapatkan 2/9.
- Anak-anak Lasakka sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Lasakka mendapatkan 1/9. Dengan rincian:
- Menghukum para Tergugatatau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan.
- Menyatakan apabila harta peninggalan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan.
- Menolakdan tidak menerimagugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 240/Pdt.G/2019/PA.Sidrap |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2019/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtaruddin Bahrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Rasyidi Muhammad, Lc.hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jamilah Makkiyah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi para Tergugat.DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI Untuk sawah yang luas 580m2batas-batasnya: Untuk sawah yang luas 536m2batas-batasnya: - Utara : sawah La Runa - Timur : sawah H. Senong. - Selatan : sawah La Podding - Timur : sawah H. Senong. - Utara : sawah Wa?ari. - Timur : Saluran air - Selatan : Sawah La Tang dan H. Jamalu. - Barat : H. Aska. - M. Alfian Partang bin Lasakka mendapatkan 2/5 - Anita Fitriani Partang binti Lasakka mendpatkan 1/5 - Arsal Amin Partang bin Lasakka mendapatkan 2/5. DALAM REKONVENSI Menolak gugatan para Penggugat. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para tergugat konvensi/para penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp4.956.000,00(empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pdt.G/2019/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 240/Pdt.G/2019/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
115
50