- Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Dgl, tanggal 17 September 2018 sekedar mengenai putusan tentang pidana kurungan pengganti denda apabila tidak dibayar oleh Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tas gendong warna loreng;
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna putih;
- 3 (tiga) blok plastik bening;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah pirex;
- 1 (satu) pipet warna putih;
Putusan PT PALU Nomor 120/PID.SUS/2018/PT PAL |
|
Nomor | 120/PID.SUS/2018/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Matheus Samiaji |
Hakim Anggota |
- Tahsin, Mh sinung Hermawan |
Panitera | - Zainudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD YANI Alias AHMAD Alias AMAT Alias MAT telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 120/PID.SUS/2018/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 120/PID.SUS/2018/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2018/PN Dgl
Banding : 120/PID.SUS/2018/PT.PAL
Statistik6826