Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 656/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 656/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan elawan hukum |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 6 September 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.mirdin Alamsyah |
Hakim Anggota | Herry Setyobudi, Martinus Bala.. |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan, Eksepsi Tergugat I pada ad. 3, ad. 5 dan Eksepsi - Tergugat V pada ad. 2.3 dan ad. 3 ; ------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat V untuk selebihnya ; -------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.941.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 656/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR
Peninjauan Kembali : 273 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1004K/PDT/2015
Statistik211119