Putusan PT JAKARTA Nomor 92/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 92/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Sobari. |
Hakim Anggota | Sutoto Hadi, Mochammad Djoko. |
Panitera | Y. Haiva |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV tersebut ;--------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 656/Pdt.G/ 2010/PN.JKT.BAR., tanggal 27 Desember 2011 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Pembanding semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 92/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 656/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR
Peninjauan Kembali : 273 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1004K/PDT/2015
Statistik8274