Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 4/Pdt.G/2019/PTA.MU |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hidayat |
Hakim Anggota | H. Imron. Ar. Dan Samsul Bahri. |
Panitera | Jasmani Lamasa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 7/Pdt.G/2018/PA.Lbh tanggal 21 Januari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awwal 1440 Hijriah.Mengadili SendiriDalam Konvensi :Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian2. Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut : 2.1 Sebidang tanah yang terletak di Desa Akegula Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, ukuran 20 x 30 m dengan batas batas sebagai berikut : sebelah utara dengan tanah Bapak Irsad Dg. Sibali sebelah timur dengan Kalimati, sebelah selatan dengan Jalan Raya, dan sebelah barat dengan Jalan Raya, sebagaimana posita angka 4.7 (empat titik tujuh), 2.2 Alat-alat untuk penambangan emas di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan berupa : tromol satu unit, ballmill dua unit, tong dua unit, blower 25 unit, mesin diesel lima unit, dan mesin pengolahan emas (ditaksir seharga Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah), sebagaimana posita angka 4.12 (empat titik dua belas),2.3 Tiga unit etalase kaca dalam toko yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana posita angka 4.13 (empat titik tiga belas),2.4 Dua unit meja kasir berada dalam toko Sinar Harapan yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, masing masing terbuat dari besi dan kayu, sebagaimana posita angka 4.15 (empat titik lima belas), 2.5 Enam unit rak besi, berada dalam toko Sinar Harapan yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana posita angka 4.16 (empat titik enam belas), 2.6 Satu unit freezer (isi daging ayam berada dalam toko yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagimana posita angka 4.17 (empatt titik tujuh belas), 2.7 Satu unit freezer isi minuman dingin merk Polytron berada dalam toko yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana posita angka 4.18 (empat titik delan belas), 2.8 Empat unit kulkas merk LG dan Polytron berada dalam toko yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana posita angka 4.19 (empat titik sembilan belas), 2.9 Satu unit lemari dengan isinya perabotan dapur Hakasima (mangkok kaca besar, sendok makan, piring gelas, sendok kuah panstop stainless mixer, blender) berada dalam toko yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana posita angka 4.20 (empat titik dua puluh), 2.10 Lima lusin piring berada dalam toko yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana posita angka 4.27 (empat titik dua puluh tujuh), 2.11 Seratus lusin gelas berada dalam toko Sinar Harapan yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana poisita angka 4.28 (empat titik dua puluh delapan), 2.12 Satu unit oven listrik Hakasima berada dalam toko Sinar Harapan yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana posita angka 4.33 (empat titik tiga puluh tiga), 2.13 Dua puluh galon aqua berada dalam toko Sinar Harapan yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana posita angka 4.36 (empat titik tiga puluh enam),2.14 Dua tanki solar ukuran 4.000 (empat ribu) liter berada dalam gudang pangkalan minyak berada dalam toko Sinar Harapan yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana posita angka 4. 40 (empat titik empat puluh), 2.15 Lima belas drum plastik dan drum besi kosong berada dalam toko Sinar Harapan yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana posita angka 4. 41 (empat titik empat puluh satu). 2.16 Dua unit genset merk Ryo, berada dalam toko Sinar Harapan yang berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana posita angka 4. 42 (empat titik empat puluh dua), 2.17 Dua unit sepeda motor merk MIO J.125 CC dan Vixon Yamaha 150 CC, atas nama Tergugat berada di rumah Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sebagaimana posita angka 4.45 (empat titik empat puluh lima), 2.18 Dua buah keset karet ukuran 1,5 (satu setengah ) meter berada dalam toko Sinar Harapan yang berada di desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana posita angka 4.49 (empat titik empat puluh sembilan),2.19 Uang tabungan Britama Bisnis dengan nomor rekening 1648-01-000015-56-3 atas nama Djulham Husain tertanggal buku tabungan 12 Juni 2015 dengan saldo Rp.22.002.077,00 (dua puluh dua juta dua ribu tujuh puluh tujuh ripiah) yang disimpan oleh Tergugat, sebagaimana posita angka 4.52 (empat titik lima puluh dua), 3. Menetapkan harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 dibagi untuk Penggugat (setengah ) bagian dan Tergugat (setengah) bagian;4. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 secara natura, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka diperintahkan untuk dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat;5. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dat diterima;Dalam Konvensi/Rekonvensi:1. Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp.11.616.000 (sebelas juta enam ratus enam belas ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2019/PTA.MU.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2019/PTA.MU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2019/PTA.MU
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PA.Lbh
Statistik13246