- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum seluruh harta bersama sebagaimana posita 4.7, (empat titik tujuh) 4.12,(empat titik dua belas), 4.13,(empat titik tiga belas), 4.15 (empat titik lima belas) 4.16 (empat titik enam belas), 4.17 (empat titik tujuh belas), 4.18 (empat titi delapan belas), 4.19 (empat titik sembilan belas), 4.20 (empat titik dua puluh), 4.27 (empat titik dua puluh tujuh),4.28(empat titik dua puluh delapan), 4.33 (empat titik tiga puluh tiga), 4.36 (empat titik tiga puluh enam), 4.40 (empat titik empat puluh), 4.41(empat titik empat puluh satu), 4.42 (empat titik empat puluh dua),4.45 (empat titik empat puluh lima), 4.49 (empat titik empat sembilan), dan 4.52 (empat titik lima puluh dua);adalah milik Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan hukum harta bersama pada dictum poin 2 tersebut diatas dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil separoh untuk Penggugat dan separoh bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separoh bagian Penggugat dari harta bersama tersebut pada dictum angka 2;
- Apabila harta bersama tersebut pada dictum angka 2 tidak dapat dibagi secara natura atau suka rela, maka harta tersebut dapat dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi separoh bagian Penggugat dan separoh bagian untuk Tergugat;
- Menyatakan hukum Penggugat dan Tergugat memiliki hutang bersama sejumlah Rp. 295.008.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ribu rupiah)
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang pada dictum angka 5 masing-masing separoh-separoh kepada pihak yang berpiutang;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.11.616.000,- (sebelas juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 7/Pdt.G/2018/PA.Lbh |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PA.Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhtar Tayib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sardianto, I.br Hakim Anggota Muna Kabir |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2018/PA.Lbh.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2018/PA.Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2019/PTA.MU
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PA.Lbh
Statistik13359