- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum/Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 21/PID.SUS-TPK/2017/PN.Amb, tertanggal 27 April 2018;
- Menyatakan Terdakwa NIKOLAS PAULUS, ST. MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa NIKOLAS PAULUS, ST. MT selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menghukum Terdakwa NIKOLAS PAULUS, ST.MT untuk membayar uang pengganti sebesar Rp241.752.798,00 (dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Putusan PT AMBON Nomor 7/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB |
|
Nomor | 7/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Berlian Napitupulu, Brdwijono Fensanarto |
Panitera | Ikolaus Palebang Keraf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 7. Menetapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara untuk dipakai dalam perkara lain; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan, yang pada Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS-TPK/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS-TPK/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Banding : 17/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Kasasi : 1083 K/PID.SUS/2019
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb
Statistik11587