Putusan PN AMBON Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jimmy Wally |
Hakim Anggota | R.a Didi Ismiatun, Hakim Ad Hoc Hery Leliantono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa I PIETER PEILOUW alias PITER, terdakwa II JONATHAN JOHANIS LALOPUA alias NATHAN dan terdakwa III FRANS DOMINGGUS LEKAHENA alias LANS tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa I PIETER PEILOUW alias PITER, terdakwa II JONATHAN JOHANIS LALOPUA alias NATHAN dan terdakwa III FRANS DOMINGGUS LEKAHENA alias LANS oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan terdakwa I PIETER PEILOUW alias PITER, terdakwa II JONATHAN JOHANIS LALOPUA alias NATHAN dan terdakwa III FRANS DOMINGGUS LEKAHENA alias LANS tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I PIETER PEILOUW alias PITER, terdakwa II JONATHAN JOHANIS LALOPUA alias NATHAN dan terdakwa III FRANS DOMINGGUS LEKAHENA alias LANS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa : 1). 1 (satu) lembar Kartu Piutang LPDB KUMKM pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Maluku ;Dikembalikan kepada UPTD PDB pada Dinas Koperasi UMKM Provinsi Maluku melalui saksi AUGSTEINJE SAHERTIAN, SE. M.Si; 2) Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) Nomor : 115/SP3/LPDB/2009 tanggal 22 Nopember 2009, yang ditanda tangani bersama antara Direktur Bisnis LPDB-KUMKM dan Ketua serta Bendahara KUD Kakerissa.3). 1 (satu) lembar Jadwal Angsuran dari LPDB-KUMKM, dengan Mitra KUD Kakerissa, untuk Pinjaman Pokok Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, dengan tanggal pencairan 18 Pebruari 2010, yang ditanda tangani bersama antara Direktur Divisi Bisnis LPDB-KUMKM dan Ketua KUD Kakerissa.4). 1 (satu) unit bodi transport ikan terbuat dari fiber sekitar tahun 1997 dengan ukuran panjang 11 m, lebar dalam 1,50 cm, lebar tengah 1,40 cm, lebar belakang 1 m, (hasil perbaikan tahun 2010).5). 2 (dua) unit mesin merk Yamaha Enduro 40 PK (pengadaan tahun 2010).6). 1 (satu) unit body jaring bobo terbuat dari bahan kayu dan fiber pengadaan tahun 2010 dengan ukuran panjang 20 m, lebar belakang 260 cm, lebar tengah 3,10 cm, lebar dalam 2,90 cm.Dikembalikan kepada KUD Kakerissa Abubu melalui terdakwa PIETER PEILOUW ;7). 1 (satu) berkas Rencana Kegiatan Pengembangan Kegiatan Usaha Perikanan KUD Kakerissa Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Badan Hukum No. 470/BH/XXII tanggal 18 Juni 1992 yang berisi antara lain Surat Permohonan Bantuan Dana Modal Kerja Kepada Direktur LPDB-KUMKM beserta Proposal dari Pengurus KUD Kakerissa Abubu.8). 1 (satu) buku kas cadangan dana LPDB Pusat.9). 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bahan-bahan rumpon 10 (sepuluh) buah atas nama Ch. Parihala beserta nota tertanggal 08 Maret 2010.10). Nota belanja dari Toko Sapalewa di Ambon tertanggal 01 Maret 2010 dengan nilai uang sebesar Rp. 49.627.500,-(empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).11). Nota belanja dari TokoTeguh Saparua tertanggal 02 Maret 2010, dengan nilai uang sebesar Rp. 33.275.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).12). Nota belanja dari Toko Sapalewa di Ambon tertanggal 08 Maret 2010 dengan nilai uang sebesar Rp. 42.927.750,-(empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).13). Nota belanja dari Toko Sapalewa di Ambon tertanggal 15 April 2010 dengan nilai uang sebesar Rp. 19.703.850,-(sembilan belas juta tujuh ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah).14). Nota belanja dari TokoTeguh Saparua tertanggal 04 Januari 2010, dengan nilai uang sebesar Rp. 10.923.500,- (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).15). Nota belanja dari TokoTeguh Saparua tertanggal 10 Pebruari 2010, dengan nilai uang sebesar Rp. 13.972.500,- (tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).16). Nota belanja dari TokoTeguh Saparua tertanggal 09 Maret 2010, dengan nilai uang sebesar Rp. 52.275.000,- (lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).17). 1 (satu) kwitansi pembayaran harga kerja bodi transport ikan dengan nilai uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).18). Nota belanja dari Toko UD. BOB MOTOR di Ambon tertanggal 01 Maret 2010 dengan nilai uang sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah). 19). 10 (sepuluh) lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso dari Bank Mandiri Cabang Maluku di Ambon.Dikembalikan kepada KUD Kakerissa Abubu melalui terdakwa FRANS D. LEKAHENA;20). 1 (satu) buah buku tabungan Bank Danamon dengan Nomor Rekening : 103639712 atas nama Frans Lekahena.Dikembalikan kepada terdakwa FRANS D. LEKAHENA;21). Surat penyerahan pengurusan hutang KUD Kakerissa Abubu dari LPDB-KUMKM kepada KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon Nomor : 213/Dirut/2016 tanggal 30 Maret 2016.22). Surat Pernyataan Bersama antara KUD Kakerissa Abubu dengan KPKNL/ PUPN Cabang Maluku di Ambon Nomor : PB-22/PUPNC.29/2016 tanggal 27 Juni 2016.23). Nota Pembayaran yang dilakukan oleh KUD Kakerissa Abubu kepada KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon.Dikembalikan kepada KPKNL/PUPN Cabang Maluku di Ambon melalui saksi TIENTJE KHURNALA, SH.;24). 1 (satu) lembar surat kontrak kerja pesanan motor transport ikan KUD Kakerissa tanggal 11 Desember 2010 antara pengurus KUD Kakerissa pihak I dengan Yani Takasili pihak II harga kontrak senilai Rp. 60.000.000,-25). 1 (satu) lembar surat kontrak kerja bangunan es curah KUD Kakerissa tanggal 07 Desember 2010 antara pengurus KUD Kakerissa pihak I dengan Yopi Titalei pihak II harga kontrak senilai Rp. 57.000.000,-26). 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua dan bendahara KUD Kakerissa.27). 1 (satu) rangkap surat nomor : 09/KUD-K/2009 tanggal 24 Nopember 2009 perihal permohonan pencaran dana pinjaman dan surat nomor. 03/KUD-K/1/2009 tanggal 08 Pebruari 2010 perihal pernyataan yang ditanda tangani pengurus KUD Kakerissa.28). 1 (satu) rangkap Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor : 77 Tanggal 24 Nopember 2009. 29). 1 (satu) rangkap surat nomor : 115/SP3/LPDB/2009 tanggal 22 Nopember 2009 perihal surat pemberitahuan persetujuan prinsip (SP3) yang ditujukan kepada KUD Kakerissa Abubu untuk pinjaman dengan nilai Rp. 500.000.000,- dengan jaminan para pengurus KUD Kakerissa.30). 1 (satu) rangkap surat nomor : 06/KUD-K/VII/2009 tanggal 18 Juli 2009 perihal permohonan dana modal kerja yang ditujukan kepada Direktur LPDB-KUMKM di Jakarta.31). 1 (satu) rangkap/lampiran dari LPDB-KUMKM di Jakarta mengenai kartu piutang LPDB KUMKM.32). 1 (satu) rangkap surat keputusan kadis koperasi dan UKM Kab. Malteng No. 07/SK-PK/DKUMKM/VII/2009 tanggal 29 Agustus 2009 tentang penetapan hasil pemeringkatan koperasi tahun 2009 yang bersertifikat koperasi yang berkualitas dengan 366 dengan badan hukum 470/BH/XXII.33). 1 (satu) lembar surat keterangan berdomisili nomor : 017/412.32 tanggal 6 September 2009 ditandatangani oleh ek Negeri Abubu O. Aunalal tentang alamat KUD Kakerissa tetap berada di Negeri Abubu.34). 1 (satu) lembar surat tanda daftar perusahan nomor : 250125200047 KUD Kakerissa tanggal 13 Januari 2006 yang ditanda tangani oleh Kadis Perindustrian Malteng.35). 1 (satu) lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) nomor : 1486/25-04/PK/VI/93/baru tanggal 22 Juni 1993 yang ditanda tangani oleh Kadis Perindustrian Malteng.36). 1 (satu) lembar surat izin usaha perikanan (SIUP) nomor : 124-J/SIUP/Malteng/2008 tanggal 24 September 2006 yang ditanda tangani oleh Kadis Perikanan dan Kelautan Malteng.37). 1 (satu) lembar pendaftaran wajib pajak KUD Kakerissa nomor : 02.424.925.2-941.000 tanggal 16 Nopember 2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Cabang Pelayanan Pajak Kab. Malteng.38). 1 (satu) rangkap susunan badan pengurus dan pengawas KUD Kakerissa periode 2005-2010 yang ditandatangani oleh Pengurus KUD Kakerissa beserta KTPnya;39). 1 (satu) rangkap peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) nomor : 25/PER/LPDB/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman/ pembiayaan kepada koperasi sektor riil.40). 1 (satu) lembar surat keterangan no.pol.SK936/XII/2009/Reskrim mengenai kehilangan barang berupa akta pendirian KSU Maju Kakerissa No. 47041). 1 (satu) rangkap akta perubahan anggaran dasar koperasi no. 58./BH/PAD/KWK.25/VII/1996 tanggal 08 Juli 2996.42). 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2006 dalam rapat anggota tahunan XIX tanggal 27 Maret 2007 yang ditandatangani oleh pengurus KUD Kakerissa.43). 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2007 dalam rapat anggota tahunan XX tanggal 31 Maret 2008 yang ditandatangani oleh pengurus KUD Kakerissa.44). 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2008 dalam rapat anggota tahunan XXI tanggal 25 Juni 2009 yang ditandatangani oleh pengurus KUD Kakerissa.45). 1 (satu) lembar surat nomor. 518/6/759 tanggal 28 September 2012 perihal laporan bencana KUD Kakerissa yang ditandatangani oleh Kadi Koperasi dan UKM Provinsi Maluku.Dikembalikan kepada LPDB-KUMKM melalui saksi ANDHIKA LINGGA RIZKYA;7. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Banding : 7/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Kasasi : 1083 K/PID.SUS/2019
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb
Statistik262126