Putusan PN BATAM Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN.Btm |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2016/PN.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota | Tiwik, Iman Budi Putra Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DONY ANDREAS SIHOTANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke dua ? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1(satu) buah tas sandang merk High Sierra berisikan 1(satu) buah dompet warna hitam merk Digisafe yang didalamnya terdapat : ? 1(satu) bungkus shabu yang dibungkus plastik transparan ? 1(satu) buah plastik transparan yang berisikan ? (seperempat) butir pil ecstasy warna pink dan ? (seperempat) butir ekstasi warna orange dan 1(satu) buah plastik tranparan yang berisikan pil ekstasi warna biru (bentuknya tidak utuh) yang dibalut dengan kertas timah rokokDirampas untuk dimusnahkan ;- 1(satu) unit Mobil Toyoto New Avanza 1.3 E AT Nopol BP 1258 GGDikembalikan kepada saksi Yusmi Endriadi 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (Lima Ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2016/PN.Btm.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2016/PN.Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 52/Pid.Sus/2016/PN.Btm.
Statistik166