Putusan PN PEKANBARU Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpak Tinambunan, Sehakim Anggota Imam Pengadilan Hidayah Nasution |
Panitera | H.suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 168 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf (c) junto Pasal 19 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 sebagai berikut :5.1. Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.2.100.000,-/bulan = Rp.37.800.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah ) ;5.2. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x Rp.2.100.000,- = Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupah) ;5.3. Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.44.100.000,- = Rp.6.615.000,- (enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah) ; 5.4. Upah Proses 7 x Rp.2.100.000,- = Rp.14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) ;Jumlah seluruhnya adalah Rp.65.415.000,- (enam puluh lima juta empat ratus lima belas ribu rupiah) ;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 113 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik344285