Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 113 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT RAMA JAYA PRAMUKTI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr tanggal 14 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf (c) juncto Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:5.1. Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.100.000,00/bulan = Rp37.800.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);5.2. Uang penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp2.100.000,00 = Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah);5.3. Uang penggantian hak 15% x Rp44.100.000,00 = Rp6.615.000,00 (enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah); Jumlah seluruhnya adalah Rp50.715.000,00 (lima puluh juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 113_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 113 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik321133