Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540 K/Pdt/2019 |
|
Nomor | 540 K/Pdt/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, H. Panji Widagdo |
Panitera | Frizal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. TEGUH JAYAPRIMA ABADI tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 18/PDT/2018/PT SMR tanggal 19 April 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 25/Pdt.G/2016/PN.Trg tanggal 31 Mei 2017; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Rekonvensi: - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Para Termohon Kasasi semula Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para Terbanding/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 540_K/Pdt/2019.zip
- Download PDF
- 540_K/Pdt/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 540 K/Pdt/2019
Lainnya : 18/PDT/2018/PT.SMR
Pertama : 25/Pdt.G/2016/PN.Trg
Statistik9852