Putusan PN TENGGARONG Nomor 25/Pdt.G/2016/PN Trg |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2016/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ur Ihsan Sahabuddin |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar, Masye Kumaunang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :I. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi TERGUGAT;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;3. Menyatakan tanah perwatasan yang berada di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan :- Sertifikat Hak Milik Nomor : M 553 Luas 10.000 M2 (Lembar 14, Persil No. 53), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara ................................./Utara : Lamidi sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu tanah kosong Sekarang Kebun sawit;Timur : Dahulu milik warga lokal, sekarang kebun sawit;Barat : Ita. R sekarang kebun sawit;Milik PENGGUGAT I (GALIMAN);- Sertifikat Hak Milik Nomor : M 559 Luas 10.000 M2 (Lembar 15, Persil No. 5), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001).Dengan batas-batas :Utara : Dahulu milik warga lokal, sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu Marno sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu Zainal sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu Wasdi sekarang kebun sawit;Milik PENGGUGAT II (Suminto Alias Minto);- Sertifikat Hak Milik Nomor :M 565 Luas 10.000 M2 (Lembar 15, Persil No. 12), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu milik warga lokal sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu Wasdi sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu Dolah sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu milik warga lokal sekarang kebun sawit;Milik PENGGUGAT III (Slamet alias Slamet C);- Sertifikat Hak Milik Nomor : M 560 Luas 10.000 M2 (Lembar 15, Persil No. 6), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu Suminto, sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu Sarni sekarang kebun sawit;Barat ................................../Barat : Dahulu Lamidi sekarang kebun sawit;Milik PENGGUGAT IV (Sumarno alias Marno A);- Sertifikat Hak Milik Nomor : M 595 Luas 10.000 M2 (Lembar 14, Persil 7.A), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu Marno. B sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu milik warga lokal sekarang kebun sawit;Milik PENGGUGAT V (Edi Rahmat alias Edi);- Sertifikat Hak Milik Nomor : M 585 Luas 10.000 M2 (Lembar 10, Persil No. 20), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu Masroji/Adi sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu Purwadi/Kanto sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu Khoirudin sekarang kebun sawit;Milik PENGGUGAT VI (Kuat);- Sertifikat Hak Milik Nomor : M 584 Luas 10.000 M2 (Lembar 10, Persil No. 19), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu lahan kosong sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu Adi, sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu Kuat sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu ladi, sekarang kebun sawit;Milik PENGGUGAT VII (Khairudin alis Khoirudin);- Sertifikat .............................../- Sertifikat Hak Milik Nomor : M 586 Luas 10.000 M2 (Lembar 10, Persil No. 21), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu tanah kosong, sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu Uri sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu tanah kosong, sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu Kuati sekarang kebun sawit;Milik PENGGUGAT VIII (Puryadi);4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;5. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan tanah perwatasan milik Para PENGGUGAT yang berada di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur seperti keadaan semula, Kepada :- PENGGUGAT I (Galiman) Pemilik Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 553 Luas 10.000 M2 (Lembar 14, Persil No. 53), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Lamidi sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu milik warga lokal, sekarang kebun sawit;Barat : Ita. R sekarang kebun sawit;- PENGGUGAT II (Sumunto alias Minto) Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 559 Luas 10.000 M2 (Lembar 15, Persil No. 5), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu milik warga lokal, sekarang kebun sawit;Selatan ............................../Selatan : Dahulu Marno sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu Zainal sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu Wasdi sekarang kebun sawit;- PENGGUGAT III (Slamet alias Slamet C) Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor :M 565 Luas 10.000 M2 (Lembar 15, Persil No. 12), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu milik warga lokal sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu Wasdi sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu Dolah sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu milik warga lokal sekarang kebun sawit;- PENGGUGAT IV (Sumarno alias Marno A) Sertifikat Hak Milik Nomor : M 560 Luas 10.000 M2 (Lembar 15, Persil No. 6), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu Suminto, sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu Sarni sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu Lamidi sekarang kebun sawit;- PENGGUGAT V (Edi Rahmat alias Edi) Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 595 Luas 10.000 M2 (Lembar 14, Persil 7.A), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu Marno. B sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu milik warga lokal sekarang kebun sawit;- PENGGUGAT .............................../- PENGGUGAT VI (Kuat) Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 585 Luas 10.000 M2 (Lembar 10, Persil No. 20), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu Masroji/Adi sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu Purwadi/Kanto sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu Khoirudin sekarang kebun sawit;- PENGGUGAT VII (Khairudin alias Khoirudin) Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 584 Luas 10.000 M2 (Lembar 10, Persil No. 19), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu lahan kosong sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu Adi, sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu Kuat sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu ladi, sekarang kebun sawit;- PENGGUGAT VIII (Puryadi) Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 586 Luas 10.000 M2 (Lembar 10, Persil No. 21), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001);Dengan batas-batas :Utara : Dahulu tanah kosong, sekarang kebun sawit;Selatan : Dahulu Uri sekarang kebun sawit;Timur : Dahulu tanah kosong, sekarang kebun sawit;Barat : Dahulu Kuati sekarang kebun sawit;6. Menyatakan menolak gugatan Para PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :I. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi TERGUGAT ;II. DALAM ................................/II. DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :- Menghukum TERGUGAT Konvensi / PENGGUGAT Rekonvensi membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 6.026.000,- (enam juta dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 540 K/Pdt/2019
Pertama : 25/Pdt.G/2016/PN.Trg
Statistik1960