Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 24-K/PMT-I/BDG/AD/ I /2017 |
|
Nomor | 24-K/PMT-I/BDG/AD/ I /2017 |
Para Pihak | KAPTEN CAJ AMIN MAKRUP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk Muh Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA AMIN MAKRUP, KAPTEN CAJ NRP 21940138151172 |
Catatan Amar | . Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Amin Makrup, Kapten Caj NRP 21940138151172. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 154-K/PM I-04/AD/VIII/2016 tanggal 30 Nopember 2016 sekedar pidana pokok, sehingga amarnya sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 154-K/PM I-04/AD/VIII/2016 tanggal 30 Nopember 2016 untuk selebihnya. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24-K/PMT-I/BDG/AD/_I_/2017.zip
- Download PDF
- 24-K/PMT-I/BDG/AD/_I_/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 167 K/MIL/2017
Pertama : 154-K/PM I-04/AD/VIII/2016
Banding : 24-K/PMT-I/ BDG/AD/I/2017
Statistik178169