Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 154-K/PM I-04/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 154-K/PM I-04/AD/VIII/2016 |
Para Pihak | KAPTEN CAJ AMIN MAKRUP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Surono |
Hakim Anggota | Mayor Chk Syaiful Ma’arif, Mayor Chk Agus Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Amin Makrup, Kapten Caj NRP 21940138151172, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 9(sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat :1) 10 (Sepuluh) Lembar Benita Acara Pemeniksaan Laboratoris Kniminalistik Barang Bukti No.LAB 819/FKF/2016 tanggal 1 April 2016 dari Laboratonium Forensik Cabang Palembang,2) 2 (Dua) Lembar Photo atau gambar tidak menggunakan baju dengan posisi berpelukan antara Terdakwa dengan Saksi-4,3) 1 (satu) Lembar kertas berisikan 7 photo atau gambar menggunakan pakaian dengan posisi berpelukan antara Terdakwa dengan Saksi-4,4) 4 (Empat) Lembar foto copy prin out pesan singkat (SMS) yang dikirim oleh Saksi-4 dengan menggunakan Handphone 085273905598 kepada Saksi-1 (suaminya) menggunakan No.HP.081 273104449,5) 1 (satu) Lembar photo atau gambar flasdisk warna merah kombinasi hitam.,6) 2 (Dua) Lembar Photo atau gambar mobil Hyundai Atos warna Silver No.PoLBG 2539 MR milik Terdakwa,7) 1 (satu) Lembar Photo atau gambar pakaian atau baju milik Terdakwa dan8) 1 (satu) Lembar photo copy Kutipan Akta Nikah Nomor: 462/85/IV/2016 tanggal 15 April 2016 an. Dian Prasetyo Pambudi (Saksi-1) dan Eka Febrianti Utami (Saksi-4).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2. Barang-barang : 1) 1 (Satu) buah Flasdisk warna merah kombnasi hitamDirampas untuk dimusnahkan.2) 1 (satu) buah Pakaian atau baju milik Terdakwa yang diduga pernah digunakan Terdakwa pada saat berphoto dengan Saksi-4 Serka (K) Eka Febrianti Utami.Dikembalikan kepada istrinya yaitu sdri. Maysun Widowati.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154-K/PM_I-04/AD/VIII/2016.zip
- Download PDF
- 154-K/PM_I-04/AD/VIII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 167 K/MIL/2017
Pertama : 154-K/PM I-04/AD/VIII/2016
Banding : 24-K/PMT-I/ BDG/AD/I/2017
Statistik272128