Putusan PN BUOL Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN Bul |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2015/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Ridho Akbar, Mukhlisin |
Panitera | Mohamad Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ilham Moilo alias Wandu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin usaha dari Menteri melakukan kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan bahan bakar minyak melalui darat dari suatu tempat ketempat lain untuk tujuan komersil sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1.530 (seribu lima ratus tiga puluh) liter Bahan bakar minyak jenis minyak Tanah yang di isi ke dalam 18 (delapan belas) Jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan 36 (tiga puluh enam) Jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter;- 1 (satu) Unit mobil jenis mini bus merek toyota avanza warna hitam dengan nomor polisi DN 536 VD;- 1 (satu) lembar Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), nomor 0152546 / SG / 2011, atas nama pemilik Nono Budianto;- 1 (satu) Unit mobil jenis pick up merek suzuki mega carry warna Hitam dengan nomor polisi DM 8629 F;- 1 (satu) lembar Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), nomor 0027795 / SG / 2010, atas nama pemilik Simson Kadir;pDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN.Bul atas nama Terdakwa Topan Darmawan alias Topan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2015/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2015/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2015/PN Bul
Statistik4419