- Menyatakan sita jaminan atas satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya, Sertifikat Hak Milik No.2969 Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Makassar, Kelurahan Cipinan Melayu dalam Akad Pembiayaan Syariah Ijarah Nomor: PS/14/2359-B/N/SYR tanggal 5 Mei 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2019 dan dinyatakan sah dan berharga dalam sidang pembacaan putusan sela tanggal 20 Agustus 2019, dalam putusan akhir ini dinyatakan diangkat.
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengangkat sita jaminan tersebut.
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2616/Pdt.G/2019/PA.JT |
|
Nomor | 2616/Pdt.G/2019/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fauzan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hamdan, Br Hakim Anggota M. Nasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. 2.-- Menyatakan perbuatan Hukum Tergugat I dan Tergugat II melakukan perjanjian jual-beli dan pengalihan utang Penggugat Tanggal 11 April 2018, di hadapan Turut Tergugat, Akta Perjanjian Jual Beli Hutang No.44 Tanggal 11 April 2018 dan Akta Pengalihan Utang (Cessie) No. 45 Tanggal 11 April 2018 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perbankan Syariah/ Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang; 3.-- Menyatakan batal dan tidak sah Akta Perjanjian Jual Beli Hutang No. 44 Tanggal 11 April 2018 dan Akta Pengalihan Utang (Cessie) No. 45 Tanggal 11 April 2018, yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II di hadapan Turut Tergugat tersebut sepanjang terkait dengan Akad Pembiayaan Syariah Ijarah Nomor: PS/14/2359-B/N/SYR tanggal 5 Mei 2014; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk melanjutkan dan mematuhi Akad Pembiayaan Syariah Ijarah Nomor: PS/14/2359-B/N/SYR tanggal 5 Mei 2014, dengan jaminan satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya, Sertipikat Hak Milik No.2969/Cipinang Melayu, terletak di Jl. Raya Jatiwaringin Blok H No.7,Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dengan masa angsuran selama 60 bulan. 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng sejumlah Rp 7.271.000,00 (tujuh juta dua ratus tuju puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2616/Pdt.G/2019/PA.JT
Banding : 88/Pdt.G/2020/PTA.JK
Statistik764225