- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I/PEMBANDING II DAN EKSEPSI TERGUGAT II/PEMBANDING I ;
- Menolak eksepsi Tergugat I/Pembanding II dan eksepsi Tergugat II/Pembanding I ;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 88/Pdt.G/2020/PTA.JK |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2020/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. U. Wanuddin, Brh. Helminizami |
Panitera | Hj. Ghizar Fauah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN TERGUGAT II / PEMBANDING I DAN TERGUGAT I/PEMBANDING II DAPAT DITERIMA; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 2616/PDT.G/ 2019/PA.JT., TANGGAL 25 FEBRUARI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 RAJAB 1441 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT ; DALAM PROVISI : - MENOLAK PERMOHONAN SITA JAMINAN PENGGUGAT/TERBANDING; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELURUHNYA; 2. MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP7.071.000.00 ( TUJUH JUTA TUJUH PULUH SATU RIBU RUPIAH ); - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat II / Pembanding I dan Tergugat I/Pembanding II dapat diterima; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2616/Pdt.G/ 2019/PA.JT., tanggal 25 Februari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rajab 1441 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut ; Dalam Provisi : - Menolak Permohonan Sita Jaminan Penggugat/Terbanding; Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara ; 1. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp7.071.000.00 ( tujuh juta tujuh puluh satu ribu rupiah ); - Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2020/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2020/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2616/Pdt.G/2019/PA.JT
Kasasi : 881 K/Ag/2020
Banding : 88/Pdt.G/2020/PTA.JK.
Statistik446261