Putusan PN BEKASI Nomor 110/Pdt.G/2013 /PN.Bks |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2013 /PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | Wasdi Permana, Mh. Pasti Tarigan |
Panitera | Ben Bella Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat II seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;3. Menyatakan Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dengan Akta Jual Beli No.378/KBL/2012, tertanggal 11 April 2012 batal demi hukum;4. Menghukum Tergugat I membayar kepada Penggugat kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini yang sampai sekarang berjumlah : Rp.1.541.000,- ( satu juta lima ratus ribu empat puluh satu rupiah );6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2463 K/Pdt/2015
Pertama : 110/Pdt.G/2013 /PN.Bks
Banding : 16/Pdt/2015/PT.BDG
Statistik440