Putusan PT BANDUNG Nomor 16/Pdt/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 16/Pdt/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Wahidin |
Hakim Anggota | 2. Enos Radjawane, 1. Hartono Abdul Murad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II, dan para Pembanding II semula Tergugat III, dan Tergugat IV ; -Dalam Eksepsi : ---------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Pembanding I semula Tergugat II seluruhnya ; ---Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 14 Mei 2014 Nomor 110/Pdt.G/2013/PN.Bks., yang dimohonkan banding;- MENGADILI SENDIRI :? Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya; ----------? Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, pada peradilan tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp. 1.541.000,-- (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah); ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 16/Pdt/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2463 K/Pdt/2015
Pertama : 110/Pdt.G/2013 /PN.Bks
Banding : 16/Pdt/2015/PT.BDG
Statistik5326