- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum kwitansi pembayaran objek sengketa I dan Objek sengketa II sejumlah 285.000.000,- pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 antara Tergugat I (Penjual) dengan Penggugat dan Turut Tergugat I (Pembeli) ;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Hak Jual dan Hak Membeli kembali tanah sawah dan tanah bangunan beserta mesin selep padi tertanggal 16 April 2012 antara Tergugat I (Penjual) dengan Penggugat dan Turut Tergugat I (Pembeli);
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli No. 667 / 2012 tanggal 19 Juli 2012 (objek sengketa I) dan Akta Jual Beli No. 668 / 2012 tanggal 19 Juli 2012 (objek sengketa II) Antara Para Tergugat dengan Penggugat dihadapan PPAT SHOLEH, SH, berkedudukan hukum di Jl Kolonel Sugiono No.09 Kabupaten Bondowoso (Turut Tergugat II) ;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 625 tahun 2005 atas nama Balok Bintoro dan Sertipikat Hak Milik No. 626 tahun 2005 atas nama Balok Bintoro, adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik dalam perkara ini;
- Menetapkan menurut Hukum, bahwa objek sengketa I dan objek sengketa II beserta apa yang ada diatasnya, adalah sah milik Penggugat dari pembelian Penggugat kepada Para Tergugat berupa :
- Utara : Sawah P. Balok, Sawah Madra?i;
- Timur : Selokan;
- Selatan : Sawah P. Mar;
- Barat : Pekarangan Djibto, selokan, Jl. Raya Bondowoso ke Situbondo;
- Utara : Sawah Madra?I;
- Timur : Pekarangan P. Balok;
- Selatan : Pekarangan P. Balok;
- Barat : Selokan, Jl. Raya Bondowoso ke Situbondo;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang menguasai dan tidak menyerahkan objek sengketa I dan objek sengketa II adalah tanpa alasan yang sah dan beritikad buruk, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa I dan objek Sengketa II dalam keadaan baik tanpa beban apapun sebagaimana mestinya dan bahkan beralasan dan berdasar hukum, apabila Pengadilan Negeri Bondowoso menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa I dan II tersebut kepada Penggugat, dan apabila Tergugat menolak pengosongan dan penyerahannya, maka eksekusinya meminta bantuan Aparat Keamanan / TNI dan POLRI / institusi keamanan yang berwenang;
- Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah 2.241.000,- (Dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Bdw |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2019/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masridawati.br Hakim Anggota Daniel Mario |
Panitera | Panitera Pengganti: Soffan Arliadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: 8.1. Tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 625, tahun 2005 Surat Ukur tanggal 11 Oktober 2005 Nomor. 217/2005, luas 1.821 (seribu delapan ratus dua puluh satu) meter persegi, terletak di Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, tercatat atas nama Balok Bintoro dengan batas-batas: 8.2. Sebidang Tanah pekarangan berdiri bangunan rumah dan Selep padi diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 626 , Surat Ukur tanggal 02 Oktober 2006 Nomor. 219/2006, luas 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) meter persegi, terletak di Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, tercatat atas nama Balok Bintoro dengan batas-batas: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2019/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2019/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 315/PDT/2020/PT SBY
Pertama : 38/Pdt.G/2019/PN Bdw
Statistik150113