Putusan PN BONDOWOSO Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Bdw |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2019/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Masridawati, Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Panitera | - Soffan Arliadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;3. Menyatakan sah menurut hukum kwitansi pembayaran objek sengketa I dan Objek sengketa II sejumlah 285.000.000,- pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 antara Tergugat I (Penjual) dengan Penggugat dan Turut Tergugat I (Pembeli) ;4. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Hak Jual dan Hak Membeli kembali tanah sawah dan tanah bangunan beserta mesin selep padi tertanggal 16 April 2012 antara Tergugat I (Penjual) dengan Penggugat dan Turut Tergugat I (Pembeli);5. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli No. 667 / 2012 tanggal 19 Juli 2012 (objek sengketa I) dan Akta Jual Beli No. 668 / 2012 tanggal 19 Juli 2012 (objek sengketa II) Antara Para Tergugat dengan Penggugat dihadapan PPAT SHOLEH, SH, berkedudukan hukum di Jl Kolonel Sugiono No.09 Kabupaten Bondowoso (Turut Tergugat II) ;6. Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 625 tahun 2005 atas nama Balok Bintoro dan Sertipikat Hak Milik No. 626 tahun 2005 atas nama Balok Bintoro, adalah milik Penggugat;7. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik dalam perkara ini;8. Menetapkan menurut Hukum, bahwa objek sengketa I dan objek sengketa II beserta apa yang ada diatasnya, adalah sah milik Penggugat dari pembelian Penggugat kepada Para Tergugat berupa : 8.1. Tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 625, tahun 2005 Surat Ukur tanggal 11 Oktober 2005 Nomor. 217/2005, luas 1.821 (seribu delapan ratus dua puluh satu) meter persegi, terletak di Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, tercatat atas nama Balok Bintoro dengan batas-batas:- Utara : Sawah P. Balok, Sawah Madra???i;- Timur : Selokan;- Selatan : Sawah P. Mar;- Barat : Pekarangan Djibto, selokan, Jl. Raya Bondowoso ke Situbondo;8.2. Sebidang Tanah pekarangan berdiri bangunan rumah dan Selep padi diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 626 , Surat Ukur tanggal 02 Oktober 2006 Nomor. 219/2006, luas 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) meter persegi, terletak di Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, tercatat atas nama Balok Bintoro dengan batas-batas:- Utara : Sawah Madra???I;- Timur : Pekarangan P. Balok; - Selatan : Pekarangan P. Balok;- Barat : Selokan, Jl. Raya Bondowoso ke Situbondo;9. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang menguasai dan tidak menyerahkan objek sengketa I dan objek sengketa II adalah tanpa alasan yang sah dan beritikad buruk, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa I dan objek Sengketa II dalam keadaan baik tanpa beban apapun sebagaimana mestinya dan bahkan beralasan dan berdasar hukum, apabila Pengadilan Negeri Bondowoso menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa I dan II tersebut kepada Penggugat, dan apabila Tergugat menolak pengosongan dan penyerahannya, maka eksekusinya meminta bantuan Aparat Keamanan / TNI dan POLRI / institusi keamanan yang berwenang;11. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;12. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.241.000,- (Dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 315/PDT/2020/PT SBY
Pertama : 38/Pdt.G/2019/PN Bdw
Statistik13498