Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 358 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Inil Eva Yustina |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT FRESH ON TIME SEAFOOD tersebut;? Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas I A yang telah memberikan Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk, tanggal 3 Mei 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam KonvensiDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat KonvensiDalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ?putus? hubungan kerja antara Para Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi terhitung sejak putusan ini dibacakan bukan karena kesalahan Para Penggugat Konvensi;3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang kompensasi PHK, dan jaminan hari tua (JHT) kepada Para Penggugat Konvensi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp110.356.466,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:No. Hak Penggugat 1 (Heriyadi) Total1 Uang pesangon 1 x 5 x Rp2.700.000,00 13.500.000,002 Uang penghargaan masa kerja 1 x 2 x Rp2.700.000,00 5.400.000,003 Uang penggantian hak 15% x Rp18.900.000,00 2.835.000,004 Upah selama proses PHK 6 x Rp2.700.000,00 16.200.000,005 Uang penggantian hak cuti 12/25 x Rp2.700.000,00 1.296.000,006 Tunjangan hari tua 5.531.971,007 Total 44.762.971,00No. Hak Penggugat II (Muhammad R llhamsyah) 1 Uang pesangon 1 x 2 x Rp1.907.000,00 3.814.000,002 Uang penggantian hak 15% x Rp3.814.000,00 572.100,003 Uang penggantian hak cuti 12/25 x Rp2.700.000,00 915.360,004 Upah selama proses PHK 6 x Rp1.907.000,00 11.442.000,005 Jaminan hari tua 1.276.731,006 Total 18.020.191,004. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiDalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya? Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 358_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 358 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Statistik4826